MAKALAH
TEORI ETIKA
PROFESI
’’ETIKA PROFESI ELEKTROMEDIS’’

Dosen Pembimbing
Dr. Ir. H. Bambang Guruh Irianto
NIP.
19580109
198010 1 001
Disusun
oleh :
Nita Nurlina (p27838114001)
Kelas
4B1
POLITEKNIK
KESEHATAN KEMENKES SURABAYA
JURUSAN
TEKNIK ELEKTROMEDIK
2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………..…...2
KATAPENGANTAR…………………………………………………………………...3
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………3
1.1 Latar belakang……………………………………………………………………3
1.2 Rumusan
masalah………………………………………………...……………..3
1.3 Tujuan
……………………………………………………………………………..3
BAB
II PEMBAHASAN :…………………………………………………..………4
2.1 Pengertian Profesi………………………………………………………………...4
2.2
Ciri-ciri Profesi ……………………………………………………………………5
2.3 Profesi Elektromedis………………………………………………………………5
2.4 Standar Profesi Elektromedis…………………………………………………….5
2.5 Tanggungjawab Elektromedis…………………………………………………....6
2.6 Standar Kompetensi Elektromedis………………………………………………7
2.7 Kode Etik Teknik Elektromedis…………………………………………………...7
2.8 Dasar Hukum Profesi Elektromedis……………………………………………..8
2.9 Standar Kompetensi Elektromedis Keahlian ………………………………….13
BAB III Penutup
KSIMPULAN………………………………………………………………………….15
3.1
Kesimpulan………………………………………………………………………...15
Daftar
Pustaka …………………………………………………………………………16
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita rahmat dan kasih
sayang-Nya kepada kita. Selawat beserta salam tak lupa pula penyusun
ucapkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari
alam kebodohan ke alam yang berilmu pengetahuan.
Makalah ini saya susun guna melaksanakn tugas mata
kuliah Etika Profesi penyusun mengucapkan terimakasih kepada bapak dosen
bapak Agus Komarudin
Penyusun
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat
kesalahan dan kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang dapat membangun untuk perbaikan
pada masa yang akan datang.
Selanjutnya penyusun ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu
dalam rangka penyusunan makalah ini, semoga jasa baik mereka
mendapat balasan dari Allah SWT.
Surabaya, 2 Oktober 2017
Penulis
BAB
I
Pendahuluan
1.1
LATAR
BELAKANG
Pelayanan
teknik elektromedik/biomedika yang merupakan bagian integral pelayanan
kesehatan, telah mengalami perkembangan yang pesat baik dari sisi keilmuan
maupun teknologi rekayasa pada bidang kedokteran/kesehatan seiring dan sejalan
dengan era globalisasi.
Teknisi Elektromedis/biomedika sebagai profesi kesehatan
dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan
efisien. Klien secara penuh mempercayakan masalahnya untuk mendapatkan
pelayanan teknik elektromedik/biomedika yang bermutu dan bertanggung jawab.
Teknik elektromedik/biomedika sebagai profesi mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup kegiatannya.
Guna meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran (outcome) yang diharapkan profesinya.
Guna meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran (outcome) yang diharapkan profesinya.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Penyusun
makalah menjelaskan tentang :
1. Pengertian
Profesi
2. Profesi
Elektromedis
1.3
TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan ini
adalah :
1. Mengetahui
apa itu profesi
2. Memberikan
pengetahuan tentang profesi Elektromedik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut
beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :
-
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set
pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari
perannya yang khusus di masyarakat
2.2 CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi.
2.3
Profesi
Elektromedis
Pelayanan teknik elektromedik/biomedika
yang merupakan bagian integral pelayanan kesehatan, telah mengalami
perkembangan yang pesat baik dari sisi keilmuan maupun teknologi rekayasa pada
bidang kedokteran/kesehatan seiring dan sejalan dengan era globalisasi.
Teknisi Elektromedis/biomedika sebagai
profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara
profesional, efektif dan efisien. Klien secara penuh mempercayakan masalahnya
untuk mendapatkan pelayanan teknik elektromedik/biomedika yang bermutu dan
bertanggung jawab. Teknik elektromedik/biomedika sebagai profesi mempunyai
wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan
ruang lingkup kegiatannya.
Guna meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran (outcome) yang diharapkan profesinya.
Guna meningkatkan kinerja profesi teknik elektromedik/biomedika salah satunya diperlukan standar profesi sebagai pedoman dasar setiap teknisi elektromedis dalam mengaktualisasikan diri dan sebagai hasil keluaran (outcome) yang diharapkan profesinya.
2.4
Standar
Profesi Elektromedis
Profesi keteknisian elektromedis
adalah suatu pekerjaan teknisi elektromedis yang dilaksanakan berdasarkan ilmu,
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan berjenjang, dan kode etik yang
bersifat melayani masyarakat.
Menurut Barber, pengertian profesi mengandung esensi sebagai berikut :
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang sistematik
2. Orientasi primer lebih cenderung untuk kepentingan umum/masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
3. Memiliki mekanisme kontrol terhadap tingkah laku anggotanya melalui kode etik yang dibuat oleh organisasi profesi dan diterima sebagai kewajiban untuk dipatuhi.
Ketiga esensi tersebut ada pada profesi keteknisian elektromedis.
Menurut Barber, pengertian profesi mengandung esensi sebagai berikut :
1. Memiliki ilmu pengetahuan yang sistematik
2. Orientasi primer lebih cenderung untuk kepentingan umum/masyarakat dari pada kepentingan pribadi.
3. Memiliki mekanisme kontrol terhadap tingkah laku anggotanya melalui kode etik yang dibuat oleh organisasi profesi dan diterima sebagai kewajiban untuk dipatuhi.
Ketiga esensi tersebut ada pada profesi keteknisian elektromedis.
2.5 Tanggung jawab Elektromedis
Tanggung
jawab Teknisi Elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan kesehatan dengan
tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar.
Tanggung
jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan mulai dari
Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanannya
menggunakan fasilitas peralatan dari yang teknologi sederhana sampai teknologi
tinggi, dengan peranan dan fungsi teknisi elektromedis secara umum yang dapat
diuraikan mulai dari pengelola, pelaksana, penelitian serta penyuluh dan
pelatih terhadap alat kedokteran/kesehatan pada fasilitas kesehatan sebagai berikut:
1. Melaksanakan operasi alat kedokteran/kesehatan (Teknisi Aplikasi).
2. Melaksanakan pemeliharaan alat kedokteran/kesehatan.
3. Melaksanakan repair & trouble shooting alat kedokteran/kesehatan.
4. Melaksanakan inspeksi unjuk kerja alat kedokteran/kesehatan.
5. Melaksanakan inspeksi keamanan alat kedokteran/kesehatan.
6. Melaksanakan uji laik pakai alat kedokteran/kesehatan.
7. Melaksanakan kalibrasi alat kedokteran/kesehatan.
8. Melaksanakan registrasi dan penapisan alat kedokteran/kesehatan yang diimpor dari luar negeri.
9. Melaksanakan uji produksi dalam negeri alat kedokteran/kesehatan.
10. Melaksanakan fabrikasi alat kedokteran/kesehatan.
11. Melaksanakan penyuluhan/pengajaran/penelitian alat kedokteran/ kesehatan.
12. Melaksanakan sales engineering alat kedokteran/kesehatan.
13. Melaksanakan perakitan instalasi alat kedokteran/kesehatan.
14. Melaksanakan perancangan teknologi tepat guna alat kedokteran/ kesehatan
2.6 Standar Kompetensi Elektromedis
Standar Kompetensi adalah pernyataan tentang keterampilan dan pengetahuan serta sikap yang harus dimiliki oleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu : mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan, mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,mengetahui Apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
Dalam penyusunan standar
kompetensi Teknik Elektromedik dibagi dalam empat peran yaitu, sebagai
pengelola, pelaksana, peneliti dan pelatih/penyuluh, masing – masing sesuai
dengan kompetensinya.
2.7 Kode
Etik Teknik Elektromedis
Teknisi elektromedis adalah suatu profesi yang
melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata
pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan,
dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi,
percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada
kemampuan profesionalnya.
Oleh sebab itu anggota profesi teknisi elektromedis
memandang perlu menyusun rumusan-rumusan sebagai petunjuk dengan harapan dapat
menjadi ikatan moral bagi anggota-anggotanya., dapat melakukan tanggung
jawabnya sebagai teknisi elektromedis, Tanggung jawab organisasi profesi:
Menghargai hubungan multidisiplioner dengan profesi lain. Memberikan kontribusi
dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat, Kewajiban Teknisi Elektromedis Terhadap Pasien/Klien,
Kewajiban Teknisi Elektromedis Terhadap Teman
Sejawat, Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan teknik
elektromedik kepada siapapun yang membutuhkan:, Menjaga rahasia klien yang
dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan, Menghargai
hak dan martabat individu. Menghargai hak dan martabat individu sebagai
landasan dalam pelayanan profesional. Hubungan yang terjadi antar teknisi
elektromedis dengan klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak
masing-masing, selain itu hak teknisi elektromedis, hak profesi Organisasi
Ikatan Ahli Teknik Elektromedik Indonesia(IKATEMI), Kewajiban Teknisi
Elektromedis Terhadap Diri Sendiri
2.7 Dasar Hukum Profesi Elektromedis
a.
UU NO. 36/2009, TENTANG
KESEHATAN
Pasal 1
1.
Tenaga kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10. Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat
dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan,
dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
Pasal 22
(1)
Tenaga
Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
Pasal 23
(3) Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari Pemerintah.
(4)
Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 24
(1)
Tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna
pelayanan kesehatan, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional.
(2)
Ketentuan mengenai kode
etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
organisasi profesi.
Pasal 34
(3)
Penyelenggara
fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang
tidak memiliki kualifikasi dan izin untuk melakukan pekerjaan profesi
Pasal 104
(2)
”Pengamanan
sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat
dari bahaya yang disebabkan oleh pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan
yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
khasiat/kemanfaatan
b. UU NO.
44/2009,TENTANG RUMAH SAKIT
Pasal 7
Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber
daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Pasal 12
(2) Tenaga
kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit,
standar prosedur operasional yang berlaku,
etika profesi, menghormati hak pasien
dan mengutamakan keselamatan pasien.
Pasal
16 (Peralatan)
(1) Persyaratan peralatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan
nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai
Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan
yang berwenang
(5) Pengoperasian
dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus
dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
c.
UU NO. 36/2014, TENTANG TENAGA KESEHATAN
Pasal 1
1.
Tenaga Kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimai berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh
seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat
secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.
13. Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga
Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Pasal 9
(1) Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi
minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
Pasal 11
(1) Tenaga Kesehatan
dikelompokkan ke dalam:
k. tenaga teknik biomedika;
(12) Jenis
Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknoiogi
laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.
Pasal 17
(2) Pengadaan Tenaga Kesehatan
dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diarahkan untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Pelayanan
profesi.
Pasal 20
(3) Standar
Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, asosiasi institusi pendidikan, dan Organisasi Profesi.
Pasal 2 1
(1) Mahasiswa
bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti
Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan
Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Iembaga pelatihan, atau lembaga
sertifikasi yang terakreditasi.
(3) Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
(4) Standar
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Organisasi
Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan ditetapkan oleh Menteri.
(5) Mahasiswa
pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lulus Uji Kompetensi
memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi.
Pasal 44
(1) Setiap
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
(2) STR
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 46
(1) Setiap
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib
memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIP.
(3) SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan
praktiknya.
2.8 Ruang Lingkup Elektromedis
1.
Melaksanakan operasi alat
kedokteran
2.
Melaksanakan pemeliharaan
alat kedokteran
3.
Melaksanakan repair and
trouble shooting alkes
4.
Melaksanakan inspeksi unjuk
kerja alkes
5.
Melaksanakan inspeksi
keamanan alkes
6.
Melaksanakan uji laik pakai
7.
Melaksanakan kalibrasi
8.
Melaksanakan registrasi dan
penapisan alkes
9.
Melaksanakan uji produksi
dalam negeri
10. Melaksanakan penyuluhan/ pengajaran/penelitian alkes
11. Melaksanakan fabrikasi alkes
12. Melaksanakan sales engineering
alkes
13. Melaksanakan perakitan instalasi
alkes
14. Melaksanakan perancangan
teknologi tepat guna alkes.
2.9 Standar Kompetensi Elektromedis Keahlian
1.
Mampu melakukan penempatan
dan penyimpanan alat Elektromedik
dengan memilih metode sesuai jenis dan fungsi alat, persyaratan teknis,
lingkungan, aktivitas ruangan pelayanan,
klasifikasi dan pengkodeannya, perencanaan penyimpanan alat dalam
kondisi yang terpelihara dan aman.
2.
Mampu melakukan
pemasangan/instalasi alat Elektromedik,
dengan bekerja sama dengan profesi lainnya dalam perencanaan pra instalasi, uji
fungsi, uji coba, pengukuran/kalibrasi serta menerapkan konsep keselamatan
kerja, dan menetapkan kelengkapan perangkat serta menilai tingkat keberhasilan
3.
Mampu melakukan penggunaan
alat Elektromedik pada sarana pelayanan
kesehatan dengan metode identifikasi
fungsi, spesifikasi alat, prinsip dan sistem kerja, dan
bagian-bagiannya, dalam kondisi sesuai dengan standard operation procedure(SOP).
4.
Mampu melakukan
pemeliharaan alat Elektromedik dengan metode
membuat jadwal, melaksanakan, mencatatdan menyampaikan hasil
pemeliharaan terencana/berkala (preventif, kuratif dan korektif).
5.
Mampu melakukan perbaikan
alat Elektromedik dengan metode
identifikasi fungsi, operational, serta menganalisis perbaikan sesuai norma
yang berlaku, uji fungsi dan pengukuran, serta membuat laporan hasil perbaikan.
6.
Mampu melakukan pemindahan
dan pemasangan ulang alat Elektromedik
dengan metode identifikasi alat Elektromedik dan tindak lanjutnya, dalam
kondisi teruji dan terukur serta terstandar sesuai dengan prosedur.
7.
Mampu melakukan pencatatan
alat Elektromedik dengan metode pencatatan data riwayat dan menyusun kode/klasifikasi alat
Elektromedik dalam bentuk laporan yang
dapat dipertanggungjawabkan
8.
Mampu melakukan perencanaan
pemeliharaan alat Elektromedik dengan metode
menganalisis fungsi alat Elektromedik, sehingga tersusunannya dokumen pemeliharaan preventif dan korektif
dan membuat laporan hasil pemeliharaan sesuai prosedur.
9.
Mampu melakukan analisis
teknis alat Elektromedik dengan
metode mengumpulkan, mengidentifikasi,
merumuskan, membandingkan data teknis
dan menganalisis sistem/rangkaian alat Elektromedik dalam kondisi terukur,
serta menetapkan alat laik pakai
10. Mampu melakukan sales engineering
alat Elektromedik dengan metode
penguasaan spesifikasi alat dan memecahkan masalah sesuai kondisi serta
melakukan pendekatan dan mempengaruhi pelanggan dan terwujud interpersonal
dalam mengorganisasi dan mengelola waktu
11. Mampu melakukan kajian alat
Elektromedik dengan metode mengumpulkan , merumuskan, mengidentifikasi data alat Elektromedik,
menilai tingkat ekonomis, menilai
tingkat kaberhasilan fungsi
keandalan menghitung beban kerja
alat secara optimal dalam rangka perencanaan pengadaan alat Elektromedik
12. Mampu melakukan pengadaan alat
Elektromedik dengan metode
membandingkan spesifikasi, seleksi, administrasi, dan mampu merencanakan
pengadaan menentukan pengadaan alat Elektromedik, dalam kondisi teruji dan terkalibrasi
sesuai unjuk kerja.
13. Mampu melaksanakan uji produksi alat Elektromedik dengan metode
Pengamatan, membandingkan performa
produk alat Elektromedik terhadap
standar yang berlaku dan koreksi
penyimpangan produk dalam kondisi teruji dan terstandar.
14. Mampu melakukan pengukuran/kalibrasi alat Elektromedik dengan metode menganalisis prosedur perbaikan
pengukuran/kalibrasi alat Elektromedik sesuai norma-norma keselamatan kerja
dalam kondisi teruji dan terkalibrasi
serta mampu menunjukan hasil perbaikan alat.
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Standar profesi merupakan pedoman baku yang harus dipatuhi dan dipakai dalam melaksanakan tugas profesi yang benar dan baik. Standar profesi merupakan kemampuan akademik profesional minimal seorang teknisi elektromedis yang mencakup tiga hal : knowledge, skill, and professional attitude, spesialis konsultan.
Daftar
Pustaka
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipi.
7. Keputusan Presiden Nomor 05 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/3/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 717/Menkes/SKB/V/2003 dan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1122/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/Sk/Iii/2007 Tentang standar Profesi Teknisi Elektromedis
15. the Journal of Clinical Engineering has defined the distinction between a biomedical engineer and clinical engineer by suggesting that the biomedical engineer “applies a wide spectrum of engineering level knowledge and principles to the understanding, modification or control of human or animal biological systems,” (Pacela, 1991).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipi.
7. Keputusan Presiden Nomor 05 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Radiografer, Perekam Medis dan Teknisi Elektromedis
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/3/ 2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
10. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 717/Menkes/SKB/V/2003 dan Nomor 19 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya.
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1122/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/Sk/Iii/2007 Tentang standar Profesi Teknisi Elektromedis
15. the Journal of Clinical Engineering has defined the distinction between a biomedical engineer and clinical engineer by suggesting that the biomedical engineer “applies a wide spectrum of engineering level knowledge and principles to the understanding, modification or control of human or animal biological systems,” (Pacela, 1991).
No comments:
Post a Comment